Cara berta'ziyah
🌱CARA BERTAKZIYAH🌱
✏️Berkata Lajnah Daimah dalam Fatwa nomor16552:_*
➡Pertama, bertakziyah kepada orang yang terkena musibah disyari'atkan, sebagai bentuk simpati dan meringankannya, dengan cara berdoa semoga mayit diberi ampunan, dan memberi ketabahan kepada keluarga dan teman sejawat karena adanya musibah, dan menyuruh untuk bersabar dan ikhlas. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bertakziyah kepada salah satu anak dari putri beliau yang meninggal dunia, lantas beliau bersabda, "Sesungguhnya milik Allah-lah apa yang telah Dia ambil, milik-Nya apa yang telah Dia berikan, dan segala sesuatu di sisi-Nya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan waktunya". Lalu beliau menasehati putri beliau agar bersabar dan mengharapkan pahala. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Doa apapun boleh dipanjatkan seperti, "Semoga Allah memberi kebaikan dalam masa berkabungmu, memberikan pahala dengan musibah dan menggantikan dengan yang lebih baik". Diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu `anha, ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
"Tak seorang pun yang tertimpa musibah lalu dia berkata, "Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun, Allahumma'jurni fi mushiibati, wa akhluf li khairan minha (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kami kembali. Ya Allah berilah aku pahala karena musibah yang menimpaku dan gantikanlah untukku yang lebih baik darinya)", melainkan Allah memberinya pahala karena musibah yang menimpanya dan menggantikannya dengan yang lebih baik". Ummu Salamah berkata, "Ketika Abu Salamah meninggal, saya mengucapkan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Allah menggantikan dengan yang lebih baik yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Muslim
➡Kedua : Bertakziyah dapat dilakukan di tempat manapun yang dapat dijangkau untuk bertemu. Seorang Muslim dapat bertakziyah kepada keluarganya di tempat manapun, baik di masjid ketika melaksanakan shalat jenazah, di makam, di jalan, di pasar, di rumahnya maupun melalui telpon.
➡Ketiga : Seorang Muslim yang melakukan takziyah baik yang meninggal itu lelaki maupun wanita, hukumnya sama. Ketika bertakziyah, tidak boleh dilakukan dengan mengadakan pertemuan. Takziyah dilakukan secara perseorangan. Tidak boleh mendirikan tenda dalam bertakziyah baik yang meninggal itu wanita maupun lelaki. Selain tidak boleh mendirikann tenda juga tidak boleh menentukan hari-hari khusus untuk bertakziyah karena tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau dari para sahabatnya yang mulia, atau dari Khulafau' Rasyidin atau dari salah satu imam yang mengadakan pertemuan khusus ketika bertakziyah, atau menentukan hari, waktu atau tempat khusus untuk bertakziyah atau mengumpulkan orang banyak untuk bertakziyah. Kalau hal tersebut dibolehkan tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan ketika pamannya Hamzah bin Abdul Muthalib gugur dalam perang, ketika anak pamannya Ja`far bin Abi Thalib terbunuh, ketika anak lelaki Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam Ibrahim dan anak perempuan beliau Zainab meninggal. Demikian juga ketika para sahabat terbaik pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal. Demikian pula halnya ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia. Tidak diragukan lagi bahwa kaum Muslim dan seluruh sahabatnya sangat mencintai beliau, namun demikian mereka tidak pernah mengadakan pertemuan untuk bertakziyah. Jika mengadakan pertemuan untuk bertakziyah itu disyariatkan tentu mereka melakukannya. Demikian juga halnya ketika Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, para istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat meninggal dunia. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa orang-orang mengadakan pertemuan untuk bertakziyah. Hal ini menunjukkan bahwa mengadakan pertemuan untuk bertakziyah dan menyuguhkan makanan untuk yang hadir adalah bid'ah yang tidak ada dasar dalam agama bahkan wajib diingkari dan orang yang mendukung pelaksanaann
Komentar
Posting Komentar